Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan

Senin, 05 April 2021 – 22:13 WIB
Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan - JPNN.COM
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar sidang ditangguhkan hingga mereka mendapatkan dokumen tambahan terkait 1MDB.

Tim jaksa yang dipimpin V Sithambaram tidak setuju untuk menangguhkan sidang. Ia beranggapan penangguhan hanya akan melengahkan proses banding dan bahwa mahkamah hanya perlu memberi perhatian pada dokumen yang ada.

Tiga hakim yang dipimpin Abdul Karim Abdul Jalil juga menolak permohonan untuk menangguhkan sidang, Senin (5/4).

Di Mahkamah Banding, pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan keterangan dan dokumen lain yang berada di tangan pihak berwenang Singapura dan AS penting untuk membela kliennya.

Shafee menyampaikan keterangan itu ketika memohon mahkamah menangguhkan banding sehingga Najib Razak dapat memperoleh dokumen tambahan berkait korupsi 1MDB, yang merupakan perusahaan induk SRC International (SRC)

Dia juga mengatakan keterangan terkait keluarga mantan Gubernur Bank Negara (BNM) Zeti Akhtar Aziz dengan dana 1MDB menjadi tumpuan hari pertama banding Najib Razak terhadap kasus korupsi SRC.

Sebelumnya, Shafee memohon Mahkamah Tinggi untuk menuntut aparat agar menyerahkan kepadanya dokumen tambahan untuk melengkapkan pembelaan klien-nya terhadap tuduhan korupsi dan pencucian uang 1MDB.

Di antara dokumen yang dituntut adalah dokumen perusahaan yang berada di bawah penguasaan pengusaha Low Taek Jho dan keluarga Zeti.

Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close