Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Rektor UIN Suska Mengaku Setor Duit kepada Jaksa, Kajati Riau Bilang Begini

Senin, 09 Januari 2023 – 22:29 WIB
Eks Rektor UIN Suska Mengaku Setor Duit kepada Jaksa, Kajati Riau Bilang Begini - JPNN.COM
Kajati Riau Supardi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi turunkan Tim untuk mendalami pengakuan Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin terkait isu pemberian uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS di Kejari Pekanbaru.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung itu mengaku sudah menurunkan tim untuk mendalami informasi yang disebar oleh Akhmad Mujahidin melalui pesan Whatsap pada 8 Januari 2023 malam.

“Dia mengirim itu (pengakuan,red) melalui WA. Kalau laporan kan ada mekanismenya. Pokoknya saya respon lah itu nanti prosesnya seperti apa. Saat ini Tim kami sedang mendalami informasi itu,” kata Supardi saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (9/1).

Supardi berjanji akan menyampaikan hasil pendalaman yang dilakukan timnya terkait dugaan suap itu kepada masyarakat.

“Kami akan klarifikasi dulu informasi itu, akan ada prosesnya. Saya juga akan sampaikan kepada masyarakat hasilnya seperti apa. Pasti akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Supardi juga mengaku sudah menerima pesan Whatsap dari Akhmad Mujahidin yang dikirim langsung kepadanya.

“Saya heran juga, kok tersangkanya (Akhmad Mujahidin,red) itu ngirim Whatsap ke saya. Padahal kan dia di penjara,” pungkasnya.

Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar surat yang ditulis tangan olehnya melalui pesan Whatsap.

Kajati Riau Supardi turunkan im untuk mendalami pengakuan Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close