Eks Sekretaris MA Punya Kebun Sawit di Sumatera Utara, Kini Disita KPK
Rabu, 12 Agustus 2020 – 11:51 WIB
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA pada periode 2011-2026. Adapun Hiendra menjadi tersangka pemberi suap.
Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa perdata antara PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Selama periode 2011-2016, Nurhadi diduga telah menerima uang haram dari suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: