Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB
Kuasa hukum RE Siahaan, Sarbudin Panjaitan, menyebutkan, seharusnya RE Siahaan dituntut bebas, bukan dituntut 10 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan 10 tahun yang dialamatkan kepada RE Siahaan merupakan tuntutan yang tidak beralasan.
“Tuntutan itu tidak beralasan, harusnya RE dituntut bebas. Kalau tuntutan 10 tahun ditujukan bagi terdakwa yang benar-benar melakukan korupsi, itu wajar. Tetapi RE Siahaan kan tidak, dia tidak melakukan seperti itu,” ungkap Sarbudin.
Dikatakan Sarbudin, selama persidangan, banyak hal yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan untuk menjerat RE Siahaan. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu Kabag Sosial Risfani br Sidauruk, Bendahara Umum Daerah Tiorina br Napitu dan Asisten III Marihot Situmorang, tidak mengarah ke RE Siahaan melakukan tindakan korupsi.