Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB
Selain lemahnya keterangan saksi-saksi, menurut Sarbudin, barang bukti lain yang juga lemah adalah bukti-bukti tertulis yang dihadirkan ke persidangan. Bukti-bukti tertulis berupa surat-surat itu, tidak mengarah kepada RE Siahaan. Sebaliknya bukti tertulis itu mengarah kepada Kadis dan PPK di Dinas PU dan Bina Marga sebagai pengguna anggaran.
“Bukti-bukti tertulis itu semuanya mengarah kepada Kadis dan PPK, bukan kepada RE Siahaan. Kita sudah siapkan nota pembelaan yang akan kita sampaikan pada sidang Selasa depan,” tegasnya.
Pihak keluarga bisa berbuat banyak mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Sementara itu, pengunjung sidang yang didominasi keluarga RE Siahaan menganggap tuntutan JPU itu tidak mendasar. Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibuat JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Jonner Manik SH. (rud/ral/smg)