Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
Senin, 05 Juli 2010 – 09:57 WIB
Dalam keterangan sebelumnya di kepolisian disebutkan bahwa surat larangan pembebasan lahan pemakaman Tanah Kusir telah diberikan kepada klien saya.”Padahal yang diberikan adalah mengenai pembebasan lahan TPU Jeruk Purut,” ujarnya. Sementara, pakar hukum Chairul Huda mengungkapkan laporan penasihat hukum ke Polri dapat menjadi bahan masukan hakim untuk mempetimnbangkan apakah yang diajukan jaksa sebagai bukti bisa diterima atau tidak.
Menurut Chairul, sementara laporan itu diproses, persidangan akan terus berjalan. Jika penyidikan selesai saat keputusan pengadilan telah keluar, hasilnya dapat dijadikan bahan dasar untuk pengajuan PK sesuai Undang-undang berlaku. ”Prosesnya tetap berjalan karena tidak bisa diputuskan begitu saja. Pemalsuan belum tentu benar. Tapi jika terbukti palsu bisa dijadikan alasan untuk PK,” kata Chairul.