Eksaminasi Kasus Chuck, Haris Azhar: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat.
“Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin.
Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor.
"Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia.
Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya. Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. "Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.
Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.(fri/jpnn)