Sementara itu dikonfirmasi terpisah Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Jifli Adam SH membenarkan adanya permohonan banding dari terdakwa Rits dan Nal tersebut. Dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan banding dari PT Gorontalo. "Kalau kami pengadilan menunggu juga putusan itu hingga inkrah. Dan jika putusan itu sudah ada maka tentunya kami akan segera memberitahukanya ke pihak kejaksaan dalam hal pelaksanaan eksekusi,"tutup pria berkacamata ini. (roy)
GORONTALO – Keinginan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk segera mengeksekusi dua oknum anggota Polri yang menjadi terdakwa