Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Damai Bukan Perdamaian

PN Jakbar Didesak Eksekusi Kasus Trisakti

Senin, 19 Maret 2012 – 20:17 WIB
Eksekusi Damai Bukan Perdamaian - JPNN.COM
JAKARTA--Upaya eksekusi damai yang dilakukan PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No 821 K/Pdt/2010 terhadap sembilan oknum rektorat Trisakti, menemui jalan buntu. Thoby Mutis Cs jelas-jelas menolak eksekusi damai tersebut, dengan begitu PN Jakbar diharapkan segera melakukan eksekusi paksa.

“Tidak ada perdamaian, itu pinternya Thoby membelokkan surat PN. Bukan perdamaian, tetapi eksekusi damai. Jelas berbeda substansinya.  Karena kenyataanya selama ini civitas academika sudah menolak Thoby cs namun mereka mengancam yang pro yayasan. Karena itu diupayakan eksekusi damai, bukan perdamaian,” kata Syamsu Djalal , Kuasa Hukum Yayasan Trisakti di Jakarta, Senin (19/3).

“PN Jakbar ingin melaksanakan putusan hukum yang sudah memiliki putusan hukum tetap dengan biaya sosial yang serendah mungkin. Dan PN Jakbar telah menawarkan eksekusi secara damai kepada sembilan oknum tersebut. Karena pada saat ini konflik perdata sudah diputuskan secara hukum dan kekuatan hukumnya tetap. Jadi perintah hukum tetap harus dijalankan,” tambah Syamsu lagi.

Dijelaskannya, eksekusi damai yang dimaksudkan bukanlah perdamaian, seperti yang dihembuskan pihak rektorat. Namun, agar sembilan orang tersebut, Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong, Prayitno, Imanuel Bonjol Siagian, Yuswar Z Basri, Komang Sukarsa. Endar Pulungan, Endyk M Asror, Hein Wangania sukarela keluar dari Universitas Trisakti. Termasuk segala aset yang dikuasai Thoby Mutis dkk secara tidak sah dikembalikan kepada Yayasan Trisakti.

JAKARTA--Upaya eksekusi damai yang dilakukan PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No 821 K/Pdt/2010 terhadap sembilan oknum rektorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA