Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi antikorupsi segera menyikapi kasus Mardani H Maming.
Ia mendesak semua akademisi bidang hukum yang telah melakukan eksaminasi agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.
Salah satunya dengan cara ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (15/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," katanya.
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.
"Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," katanya dengan tegas.