Eksekusi Dirut SRD Tertunda
Terpidana Lima Tahun Kasus SisminbakumSabtu, 21 Agustus 2010 – 05:28 WIB
Babul mengatakan, untuk melakukan eksekusi terhadap Yohanes, jaksa lebih dulu menunggu keterangan dari rumah sakit. "Segera dieksekusi setelah mendapat keterangan dari pihak medis rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi terpidana dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi," jelas mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.sus/2010 tanggal 12 Mei 2010, Yohanes dihukum pidana penjara lima tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu, dalam putusan yang diketuk oleh majelis hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi, dan Mansur Kartayasa, Yohahes juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 378 miliar.