Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung
Selasa, 04 Agustus 2020 – 12:00 WIB
"Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," tuturnya. (dil/jpnn)
Baca Juga: