Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim?

Minggu, 02 Agustus 2020 – 14:01 WIB
Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim? - JPNN.COM
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Bareskrim Polri untuk adu cepat mengungkap dugaan korupsi terkait penyewaan gedung milik Djoko Tjandra oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Ayo siapa cepat. KPK, Kejagung apa Bareskrim mengungkap dugaan korupsi pada penyewaan Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 milik Djoko S Tjandra oleh OJK. Ini negara dirugikan loh," ucap Arief dalam pesan elektronik kepada jpnn.com, Minggu (2/8).

Arief berpendapat bahwa dalam hal penyewaan Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 milik group usaha terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, diduga ada kerugian negaranya karena gedung tidak digunakan seluruhnya oleh OJK.

"Dalam hal ini kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia satu dan dua jelas jelas merupakan perbuatan melawan hukum," tegas ketua FSP BUMN Bersatu ini.

Menurutnya, banyak kasus penyewaan gedung oleh instansi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana OJK bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

"Bukti awal untuk KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar bisa memulai penyidikan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK," sebut Arief.

Pasalnya, lanjut dia, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar.

Sementara Gedung Wisma Mulia 2 sudah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menantang adu cepat para penegak hukum mengusut dugaan korupsi oleh OJK terkait penyewaan gedung milik group usaha Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close