Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Mati 17 TKI Di Malaysia Ditunda

Sabtu, 08 September 2012 – 12:26 WIB
Eksekusi Mati 17 TKI Di Malaysia Ditunda - JPNN.COM
JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa hukuman mati terhadap 17 TKI di Malaysia ditunda. Selain itu, kedua lembaga penegak hukum menyepakati kerjasama penindakan illegal fishing dari kedua warga negara yang sering melanggar batas perairan.

"Ada 17 WNI yang hukuman matinya ditunda. Ini akan memberi ruang untuk upaya hukum lainnya. Bahkan TKI M. Bakri Belaho pada 7 September lalu seharusnya dieksekusi tapi bisa ditunda setelah kita upayakan dalam pertemuan dengan Kejagung Malaysia," kata Andhi di Kejagung.

Mantan Sesjampidsus itu menuturkan, sebagian besar TKI terpidana mati tersebut karena tersangkut perkara narkoba dan pembunuhan. "Di Malaysia amat sangat tegas menghukum terpidana narkoba. Tapi meskipun begitu, kita pasti akan diberitahu kalau ada TKI yang dipidana mati. Sejak awal akan diberitahukan ke kita," katanya.

Andhi menambahkan, Kejagung Malaysia dan Indonesia saat ini memang sedang intens bertemu sebagai tindak lanjut kerjasama Indonesia-Malaysia. Dalam pertemuan bertitel second round working group di Bandung, Andhi memimpin delegasi Indonesia.

JAKARTA - Kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia membuahkan hasil. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA