Eksekusi Myuran Sukumaran Menunggu Keputusan Grasi Andrew Chan
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang kini mendekam di LP Kerobokan Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, belum termasuk dalam gelombang pertama yang kabarnya akan dieksekusi oleh regu penembak akhir pekan ini.
Myuran Sukamaran dan Andrew Chan dikenal luas sebagai anggota Bali Nine, dan hanya keduanya yang dijatuhi pidana hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Tujuh orang lainnya lolos dari pidana tersebut.
Keduanya terbukti bersalah mencoba melakukan penyelundupan narkoba jenis heroin dari Bali ke Australia. Vonis pidana mati mereka telah dijatuhkan sejak tahun 2006 lalu.
Keduanya menempuh berbagai upaya hukum, yang terakhir adalah meminta pengampunan (grasi) kepada Presiden Indonesia. Namun, permohonan Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi, sementara permohonan Andrew masih belum ada keputusan resmi.
Presiden Jokowi, yang tampaknya ingin membedakan diri dengan pendahulunya, telah menyatakan sikap tegasnya terhadap semua terpidana kasus narkoba yang ingin memohon grasi.
Jokowi mengisyaratkan tidak akan memberi pengampunan bagi terpidana mati gembong narkoba di Indonesia.