Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah
Daniel Kena 18 Tahun, Empat lainnya 17 TahunKamis, 24 Desember 2009 – 05:06 WIB
Terhadap terdakwa Daniel Daen Sabon alias Daniel yang berperan sebagai penembak, majelis hakim yang dipimpin oleh M Asnun, menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Heri Santosa alias Bagol, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dijelaskan Asnun, yang memberatkan para terdakwa, adalah karena telah menghilangkan nyawa seseorang yang seorang kepala keluarga. Selain itu, kelakuan terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan yang mengakibatkan proses persidangan menjadi rumit. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya. "Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, sehingga masih bisa berguna untuk bangsa dan bersikap sopan dalam persidangan," tambah Asnun saat persidangan dengan terdakwa Daniel.