Eksepsi Ditolak Majelis, Fredrich Mengeyel Mau Banding
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Fredrich Yunadi selaku terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP. Majelis hakim sekaligus memutuskan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dasar pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu.
“Menyatakan, eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima. Memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Fredrich Yunadi," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zudhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, dakwaan yang disusun JPU telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, hal yang dipersoalkan Fredrich juga sudah memasuki pokok perkara.
"Dakwaan telah memenuhi syarat Pasal 143 KUHAP (pelimpahan perkara disertai surat dakwaan, red). Namun, perbuatan baru bisa diketahui dalam sidang pokok perkara," ucap hakim.
Sebelumnya, JPU mendakwa Fredrich bersama dr Bimanesh Sutarjo telah menghalang-halangi KPK dalam menyidik Setya Novanto dalam perkara e-KTP. Namun, Fredrich menepis dakwaan itu dan mengajukan eksepsi.
Fredrich dalam eksepsinya menyebut tindakan merintangi penyidikan masuk dalam ranah delik umum sehingga tak masuk UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, Fredrich pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami mengerti (putusan hakim, red) dan kami langsung menyatakan banding," ujar Fredrich di kursi terdakwa.
Namun, Hakim Saifudin langsung mengingatkan Fredrich. Menurut majelis, tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela.