Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili
Selasa, 03 Januari 2012 – 21:12 WIB
Selama kurun waktu Februari-Desember 2009, Endro secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.
Menurut JPU KPK, Surma, seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. "Namun terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban," beber Surma.
Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)