Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Kamis, 06 September 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan kelebihan pajak (restitusi) PT Bhakti Investama sebesar Rp3,4 miliar. Karenanya perkara yang membelit James akan terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah sah dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menghadirkan saki-saksi. Hakim menolak keberatan terdakwa yang sudah memasuki pokok perkara.
"Materi keberatan penasihat hukum sudah memasuki materi perkara. Sedangkan, surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa sehingga secara formal surat dakwaan telah terpenuhi," kata hakim anggota, Anwar.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB