Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Lagi, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Swab Test RS Ummi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test palsu RS Ummi, Bogor.
Pada persidangan Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Dakwanto mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 225/Pid.sus/2021/PN Jaktim yang menyeret Rizieq.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Dengan demikian keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Dakwanto saat membacakan putusan sela.
Dakwanto menyatakan PN Jaktim berwenang mengadili berkas perkara hasil swab palsu HRS itu. Oleh karena itu, majelis hakim berwenang mengadili perkara itu.
"Memerintahkan penuntut umum melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/Pid.sus/2021/PN Jaktim," ucap Darmanto.
Selasa (6/4), PN Jaktim juga menolak eksepsi Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.
Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara bernomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim itu.