Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Lagi, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Swab Test RS Ummi

Rabu, 07 April 2021 – 13:01 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Lagi, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Swab Test RS Ummi - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test palsu RS Ummi, Bogor.

Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close