Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak
jpnn.com, BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon, alias Haris Simamora di agenda pembacaan tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu (20/3).
JPU menyampaikan tanggapan bahwa materi keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada poin ke satu sudah sepantasnya untuk ditolak.
Dengan pendapat surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-45/II/Bekasi/02/2019 tertanggal 04 Maret telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
”Sehingga telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagai mana dimaksud dalam pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHP,” ujar Fariz Rachman, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang pengadilan Negeri Bekasi kemarin.
Sementara nota keberatan yang disampaikan dalam poin kedua dijelaskannya juga sudah sepantasnya ditolak.
Dengan pendapat bahwa kesalahan nomor surat visum et repertum 364 menjadi 365 tidak dengan sendirinya menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dakwaan harus dibatalkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1162K/Pid/1986.
JPU dalam pendapatnya meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Harry Aris Sandigon seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana atas nama terdakwa Harry Aris Sandigon adalah sah menurut hukum.