MA Tolak Kasasi, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris yang menjadi terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Majelis hakim agung dalam putusan kasasi itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Bekasi.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," demikian bunyi putusan MA dalam situs resminya, Jumat (4/12).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman mati kepada Harris pada 31 Juli 2019. Selanjutnya, Harris dan kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Namun, PT Bandung pada 19 Agustus 2019 menolak permohonan bading Harris. Terakhir, Harris mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Lagi-lagi, upaya Harris memperoleh keringanan hukuman kandas. MA menolak permohonan kasasi itu dan menganggap pembunuhan itu bukan tindakan spontan.
Menurut majelis, Harris memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan membunuh atau tidak. "Ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya," tulis MA dalam putusannya.
Oleh karena itu, Harris terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.