Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BEKASI - Hakim Ketua Djuyamto menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Harry Ari Sandigo alias Haris Simamora (23) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/7).
Harris terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Sementara kedua anak mereka yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga, Daperum Nainggolan menyambut baik vonis hukuman mati terhadap terpidana Haris Simamora oleh Majelis Hakim yaitu Farel Nainggolan.
“Atas vonis hukuman mati tersebut, Kami lega dan itu memang yang kami inginkan,” ucapnya Rabu (31/7).
Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut. Bukan hanya itu, Farel Nainggolan mengatakan, keluarga korban akan terus mengawal sidang hingga ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.