Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via TelekonferensiJumat, 11 Maret 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme. Baasyir pun harus tetap di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang berikutnya, hakim akan memeriksa 16 saksi untuk menjalani pemeriksaan melalui telekonferensi. "Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan (yang diajukan JPU) tidak dapat dterima, memerinthkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim, saat menggelar sidang kemarin. Herri menyatakan, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga sidang harus dilanjutkan
Memang, dalam eksepsi, pihak Ba"asyir dan kuasa hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU kabur. Salah satunya adalah dakwaan bahwa pemimpin Jama"ah Ansorut Thauhid (JAT) itu melakukan teror setelah bertemu dengan buronan kasus terorisme Dulmatin. Baasyir membantah fakta tersebut karena Dulmatin sudah tewas. Karenanya kuasa hukum Ba"asyir menyatakan dakwaan itu kabur.
Tapi majelis hakim berpendapat lain. Menurut hakim, pengacara Ba"asyir terlalu dini mengintepretasikan dakwaan tersebut. Untuk itu hakim meminta agar kuasa hukum membuktikan kekaburan tersebut dalam persidangan selanjutnya.
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:47 WIB - Humaniora
Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:45 WIB - Sosial
Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
Minggu, 22 Desember 2024 – 17:53 WIB - Nasional
Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
Minggu, 22 Desember 2024 – 17:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB