Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
Tiga Tahun Kemudian Stop TotalSelasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan pajak untuk ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material atau bahan mentah. Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, aturan pengenaan pajak untuk ekspor raw material merupakan komplemen atau pelengkap dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ’’Jadi, mulai 2012 ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material akan kena pajak,’’ ujarnya saat rapat dengan manajemen PT Aneka Tambang (Antam) di Komisi VII DPR kemarin (27/6).
Menurut Satya, aturan tersebut bertujuan mendorong perusahaan tambang tidak lagi mengeskpor hasil produksinya dalam bentuk mentah, namun mengolahnya duahlu di dalam negeri agar punya nilai tambah. ’’Selama ini sebagian besar hasil tambang kita memang masih dieskpor dalam bentuk mentah,’’ katanya.
Dalam kajian Kementerian ESDM, sektor hilir tambang memang masih menjadi titik lemah di Indonesia. Sebab, karena keterbatasan smelter, perusahaan tambang lebih banyak mengekspor bahan mentah. Ironisnya, setelah diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, produk tersebut kembali diimpor oleh industri di Indonesia.
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:06 WIB - Bisnis
Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:48 WIB - Investasi
Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:20 WIB - UMKM
Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB