Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
Tiga Tahun Kemudian Stop TotalSelasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB
Karena itu, dalam Pasal 102–104 UU Minerba, pelaku usaha diwajibkan mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan waktu hingga 2014 untuk mempersiapkannya. Artinya, mulai 2014 pelaku usaha dilarang mengekspor hasil tambang dalam bentuk bahan mentah. ’’Nah, sebagai langkah awal, pada 2012 diberlakukan pajak ekspor dulu,’’ ucapnya.
Direktur Utama PT Antam Alwinsjah Lubis mengatakan, penerapan pajak ekspor raw material merupakan langkah positif untuk mendorong pembangunan smelter atau pabrik pengolahan di dalam negeri. ’’Aturan ini juga penting untuk mengamankan pasokan bahan mentah bagi smelter yang dibangun di dalam negeri,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut Alwinsjah, pihaknya mengusulkan ekspor raw material pada 2012 dikenai pajak tinggi. Namun, dia tidak bersedia menyebut besaran pajak yang dimaksud. ’’Pokoknya yang tinggi saja, biar perusahaan tambang bersemangat untuk membangun smelter,’’ tegasnya.