Ekstasi Disimpan di Kotak Jeruk Imlek
Kamis, 03 Februari 2011 – 04:14 WIB
BATAM - Polisi menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan internasional saat bertransaksi di Vihara Duta Maitreya, Batam Center, Jumat (28/1) sekitar pukul 16.00. Barang haram berjumlah 7.000 butir senilai Rp213 juta itu ditemukan dalam kotak jeruk Imlek yang dibawa salah seorang di antara pengedar. Tiga pengedar yang ditangkap adalah Tjok San alias Apang, Johnson alias Aping, dan Darmanto alias Amo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Sadono menuturkan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan ada bertransaksi narkoba di Vihara Maitreya. "Para pelaku ini merupakan sindikat internasional, mereka rencananya transaksi di Vihara Duta Meitreya dan saat dicek sama anggota, ternyata benar," katanya seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN), Rabu (2/2).
Menurut Agus, ekstasi jenis happy five itu merupakan milik tersangka Darmono alias Amo. Ia memperolehnya dari AD, warga Singapura yang kini jadi buronan polisi. Sebelumnya, Amo dan AD bertransaksi di Tepekong Windsor. Tiap satu butir pil Amo membeli Rp27 ribu pada AD.
Untuk mengedarkan barang haram itu Amo lalu mencari rekannya, Aping dan Apang. Dalam sindikat ini, Apang berperan sebagai ujung tombak mencari konsumen. "Saya cuma dapat untung Rp1.000 per butirnya, Bang. Transaksi di Vihara lebih aman dan tak dicurigai polisi," ungkap Apang.
BATAM - Polisi menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan internasional saat bertransaksi di Vihara Duta Maitreya, Batam Center, Jumat (28/1) sekitar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:33 WIB - Kriminal
Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:20 WIB - Kriminal
Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Teco Ungkap Faktor Bali United Gagal Kalahkan Persib Bandung
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:10 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB