Ekstasi Disimpan di Kotak Jeruk Imlek
Kamis, 03 Februari 2011 – 04:14 WIB
Humas Vihara Duta Maitreya Alvin O Yolanda mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait penangkapan dua pelaku transaksi 7.000 butir ekstasi di vihara tersebut. Namun mereka mendukung kepolisian menangkap para pelaku.
"Meski mereka jemaat di sini, atau bukan, namun silakan polisi menangkap mereka bila memang bersalah," ujar Alvin ketika dikonfirmasi Batam Pos (grup JPNN).
Menjadikan rumah ibadah sebagai sarana transaksi barang haram, menurut Alvin, adalahperbuatan dosa. Selain itu, pada dasarnya Vihara Maitreya selain menjadi tempat ibadah umat Budha, juga menjadi tujuan wisata religi di Batam dengan berbagai fasilitas, seperti rumah makan vegetarian, toko pernak-pernik, balai kesehatan, dan juga sekolah.