Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekstra Hati-hati, Ini Sejumlah Penyesuaian PPKM Level 4 Terbaru

Minggu, 25 Juli 2021 – 19:50 WIB
Ekstra Hati-hati, Ini Sejumlah Penyesuaian PPKM Level 4 Terbaru - JPNN.COM
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jokowi mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.

Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.

"Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan," ungkapnya.

"Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tegas Jokowi.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 namun dengan beberapa penyesuaian. Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close