Ekstradisi Adrian Kiki Paling Lambat 16 Februari 2013
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa penyerahan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan akan digelar di Perth International Airport, Australia, paling lambat 16 Februari 2014. Karenanya, mulai Kamis (19/12), Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian RI terkait mekanisme pelaksanaan ekstradisi ini.
"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 februari 2014," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12).
Menurutnya, penyerahan Adrian Kiki berdasarkan pasal 14 ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia. Basrief menjelaskan, Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman negeri Kanguru itu pada Desember 2010 lalu untuk menyerahkan Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia dalam perkara tindak pidana korupsi.
Basrief melanjutkan, kejaksaan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Australia melalui Duta Besar Australia untuk Indonesia atas kerjasama yang dilakukan dengan baik selama ini. "Semoga kerjasama tersebut berlanjut pada masa-masa mendatang," tegasnya. (boy/jpnn)