El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara
Rabu, 21 September 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. El Idris dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazarudin. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), majelis hakim yang diketuai Suwidya menyatakan, El Idris bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang telah menyuap Wafid dan M Nazaruddin terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Idris dan Rosa memberikan dana berbentuk cek senilai Rp 3,2 miliar ke Wafid Muharam dan cek Rp 4,3 miliar ke M Nazaruddin.
Dalam uraian sebelum pembacaan putusan majelis menyatakan, pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet. "Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," sebut majelis.
Karenanya, Idris dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:46 WIB - Humaniora
Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:31 WIB - Hukum
Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:58 WIB - Musik
2NE1 Siap Guncang Jakarta, Tiket Eksklusif Mulai Dijual Besok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 20:24 WIB - Jateng Terkini
Pasca-Kecelakaan Maut, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 22:02 WIB - Humaniora
Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 20:03 WIB