El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara
Rabu, 21 September 2011 – 15:15 WIB
Putusan hukuman badan atas Idris itu memang lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Namun untuk hukuman denda, majelis justru menjatuhkan hukuman lebih tinggi.
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menghukum Idris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Namun dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.
Atas putusan tersebut, Idris mengaku pikir-pikir untuk menerimanya atau mengajukan banding. Namun saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Idris menyatakan bahwa dirinya ingin koruptor benar-benar diberantas.