Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menginginkan agar jabatan ketua umum parpol hanya dua periode.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan jabatan ketua umum parpol yang diminta hanya dua periode tidak perlu ditanggapi secara serius.
Menurut Teddy, gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut hanyalah sebagai bumbu politik menjelang Pemilu 2024.
"Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh Partai Politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu," ujar Jubir Partai Garuda itu, kepada wartawan, Selasa (27/6).
Menurut Teddy, penggugat harus mampu membuktikan bahwa ketua umum partai politik itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Oleh karena itu, hanya boleh dua periode.
"Harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus partai politik. Tentu saja tidak akan bisa membuktikan," tegasnya.
Teddy menegaskan para elite partai politik tidak perlu panik dan kebakaran jenggot adanya gugatan ini. Bagi Teddy, gugatan ini hanyalah sebuah lelucon.
"Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respons secara lucu-lucuan saja," tuturnya.