Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komjen Agus Ungkap Kasus Kebocoran Putusan MK Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Senin, 26 Juni 2023 – 12:01 WIB
Komjen Agus Ungkap Kasus Kebocoran Putusan MK Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya? - JPNN.COM
Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menaikkan status hukum terhadap laporan polisi terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu. Dalam kasus itu, Denny Indrayana sebagai pihak terlapor.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," ujar Agus di Jakarta, Senin (26/6).

Menurut calon Wakapolri itu, penanganan laporan tersebut masih berproses. Terkait dengan adanya beberapa unjuk rasa di sejumlah lokasi terkait kasus itu juga sedang didalami oleh pihaknya apakah masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak.

"Kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak? Nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi, masih berproses," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait dengan kasus tersebut.

Dia menilai kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga pihaknya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Komjen Agus mengatakan pihaknya secepatnya meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait dengan kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close