Elza Syarief Pastikan Kliennya Tidak Melakukan Wanprestasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Merpati Abadi Sejahtera menanggapi isu sejumlah konsumen yang meminta kembali uang pembelian kondotel D'Luxor, Kuta, Bali, yang telah dibayarkan.
Kuasa hukum PT Merpati Abadi Sejahtera, Elza Syarief dan M Oryzha Al Ghazali mengatakan bahwa permintaan tersebut seolah-olah kliennya memiliki utang dan kewajiban kepada konsumen.
Adapun beberapa konsumen kondotel D'Luxor yang kini berganti nama menjadi Arshika Bali Sunset Road mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tercatat dalam Perkara Nomor 283/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menurut Elza, perkara tersebut sudah diputus pada 22 Desember 2022 dengan memutus menolak PKPU.
Dia mengungkapkan bahwa konsumen tersebut hanya ingin meminta kembali seluruh uang yang telah mereka bayarkan untuk pembelian unit kondotel tersebut.
"Ada beberapa oknum yang belum melunasi pemesanan unit Kondotel tetapi meminta pengembalian uang yang telah disetorkan ke pengembang," kata Elza Syarief dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Elza menuturkan alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat bangunan kondotel sudah selesai 100% dan telah beroperasi secara komersil.
"Saat ini para turis mancanegara maupun lokal sudah dapat memesan kamar di Arshika Bali Sunset Road secara online maupun offline," tuturnya.