Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:41 WIB
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua berupa tersangka, barang bukti, dan berkas pemeriksaan. Penyebabnya, barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Di sisi lain, Presiden Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari dilepaskan karena masa penahanannya habis.
Penolakan itu dilakukan jaksa saat menerima pelimpahan tahap kedua Kamis (13/6) dari penyidik Polda Jatim. Penyidik membawa tersangka M. Azhari ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan sejumlah dokumen serta daftar barang bukti. Dari daftar itu, tercantum emas sebagai salah satu barang bukti.
Namun, jaksa menolak menerima pelimpahan tersebut lantaran barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Padahal, kasus itu terkait dengan penipuan investasi emas dengan cara jual-beli. Versi jaksa, seharusnya emas tersebut menjadi barang bukti.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, jaksa menolak karena barang bukti itu berkaitan dengan pembuktian dalam sidang tindak pidana penipuan emas. Nah, emas yang menjadi salah satu bukti tindak pidana ternyata tidak ada. Jika jaksa tetap menerima pelimpahan, tersangka berpeluang bebas.
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:54 WIB - Kriminal
Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:31 WIB - Kriminal
Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:54 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Riau
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:54 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:22 WIB