Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan

Rabu, 18 Januari 2017 – 07:05 WIB
Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan - JPNN.COM
Emilia Azis mantan staf personalia PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Foto: Ghofuur Eka/Jawa Pos

”Semua proses dilakukan oleh Pak Wisnu,” jawab satu per satu saksi ketika ditanya jaksa Trimo. ”Seingat saya, tidak ada rapat koordinasi,” imbuh saksi Emilia.

Para saksi tersebut hanya bertugas menyiapkan dokumen administrasi dan membuatkan berita acara.

Lantas, WW mengatur segala proses teknisnya. Mulai pembukaan penawaran hingga penerimaan pembayaran untuk penjualan aset.

Yang dilakukan WW juga bukan atas arahan Dahlan. Sebab, para saksi menyebut Dahlan tak pernah memimpin rapat yang terkait dengan penjualan.

”Kalau ada rapat soal penjualan, dipimpin oleh Pak Ketua (Ketua Tim Penjualan Wisnu Wardhana, Red),” ujar Emilia.

Jaksa penuntut umum (JPU) terkesan terus mengarahkan saksi agar menyebut keterlibatan Dahlan. Salah satu senjata jaksa ialah tanda tangan Dahlan dalam dokumen pencairan uang Rp 510 juta. Dana itu diperuntukkan pengosongan bangunan di Kediri yang telah dijual PWU.

Meskipun berupaya mengarahkan pertanyaan sedemikian rupa, fakta sidang menunjukkan bahwa Dahlan tak pernah menandatangani dokumen pencairan dana tersebut.

Tanda tangan dalam dokumen yang didapat jaksa itu ternyata hanya disposisi Dahlan.

  Langkah Dahlan Iskan melakukan restrukturisasi aset selama menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata membawa dampak besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close