Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Rehend, 26, anggota polisi yang bertugas di Polres PALI diseret dan dianiaya sejumlah debt collector di salah satu mal di Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa pengeroyokan itu terekam video dan viral di media sosial. Rehend mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (22/2).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Supriadi menegaskan pihaknya masih menyelidiki penyebab dari tindak pengeroyokan itu.
Pada dasarnya, kata Supriadi, pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing.
Namun, ada yang namanya jaminan fidusia, bahwa pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.
“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu (23/2).
Supriadi mengatakan dahulu debt collector memang banyak memanfaatkan tenaga kepolisian untuk menarik kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi.