Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Kamis, 19 Desember 2013 – 13:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Emir menerima keputusan hakim. Akan tetapi politikus PDI Perjuangan itu berharap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi warga negara asing.
"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir.