Emon dan A sudah Ditangkap, Kelakuan Keduanya Bejat, Korban Gadis 15 Tahun dan IRT
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang remaja di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, berinisial A, 16, warga ditangkap polisi karena mencabuli gadis belia IP, 15, kekasihnya.
IP, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau dibujuk tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri dengan diimingi akan dinikahi.
“Kasus ini sangat miris. Bagaimana pun persetubuhan anak di bawah umur, tetap melanggar hukum. Sehingga keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Senin (28/3).
Tindak pidana pencabulan oleh tersangka A di Wisma Pratama, Jalan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (23/3), sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana tersangka membujuk korban, dengan berbagai tipu muslihat.
“Akibat ulahnya, tersangkan terancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Sementara tersangka A, mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.
“Tiga kali tersebut di wisma. Tidak saya janjikan apa-apa,” kata A, remaja putus sekolah ini.
Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap kasus asusila sepekan lalu. Begal payudara yang dilakukan Emon Pratama, 28, warga Jalan Sentosa No 89, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.