Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Senin, 15 April 2013 – 15:31 WIB
"Membebaskan jabatan sebagai hakim niaga," ungkap keterangan pendek di laman tersebut.
Sebagaimana diketahui medio September 2012 lalu, PN Jakata Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar (AI), memvonis pailit PT.Telkomsel karena tidak bisa membayar hutang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Dalam putusannya dikatakan, gugatan penggugat PT.Prima Jaya Informatika, memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan. Karena hutang yang jatuh tempo, tidak juga kunjung dibayarkan.