Namun oleh Mahkamah Agung, vonis ini dibatalkan, sehingga Telkomsel terbebas dari kebangkrutan dan masih dapat beroperasi hingga saat ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel.