Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah selama Perpanjangan PPKM, Semoga Didengar

Selasa, 10 Agustus 2021 – 13:41 WIB
Empat Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah selama Perpanjangan PPKM, Semoga Didengar - JPNN.COM
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah fokus memberikan empat perlindungan dengan diperpanjangnya PPKM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah fokus memberikan empat perlindungan seiring perpanjangan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Pertama, kata dia, melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. 

Saat ini angka kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia sekitar 1.000 orang atau menjadi yang tertinggi di dunia.

"Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," tutur Sukamta melalui keterangan persnya, Selasa (10/8).

Selanjutnya, kata anggota Komisi I DPR RI itu, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dengan memastikan kebutuhan pokok semasa perpanjangan PPKM berlevel. 

Menurut Sukamta, kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk bagi pekerja lepas, harian, dan informal.

"Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk. Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian Delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi," ujar legislator daerah pemilihan Yogyakarta itu.

Terakhir, kata Sukamta, semasa perpanjangan PPKM berlevel ini pemerintah perlu melindungi data pribadi masyarakat. Sebab, ada beberapa kali terjadi kebocoran data semasa pandemi dan penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin. 

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah fokus memberikan empat perlindungan dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News