Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Importir Sapi Kena Penalti

Rabu, 09 Juni 2010 – 23:26 WIB
Empat Importir Sapi Kena Penalti - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan sapi. Keempat importir tersebut diberikan penalti untuk mengekspor lagi (re-ekspor) sapi-sapi yang sudah diimpor ke negara asalnya.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Purnomo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Rabu (9/6), menyatakan, pihaknya telah menahan 1.328 ekor sapi impor yang bermasalah. "Saat ini ada di instalasi Lampung Tengah dan Lampung Selatan," ujar Hari.

Adapun importir yang dikenai sanksi untuk mengekspor lagi sapi yang didatangkan adalah PT Adjie Sasongko pelanggaran SPP (Surat Persetujuan Pemasukan) dan tiga pelanggaran berat badan sapi (maksimal 350 kilo per ekor) masing-masing PT Santoso Agro, PT Gread Jaya Landstop, serta PT Agrodi Perkasa.

Selain itu, selama periode antara 5 Mei hingga 22 Mei 2010, Badan Karantina juga telah menahan 607 ekor sapi yang over weight di Tanjungpriuk. Sapi-sapi itu milik PT Agri Stoner, PT Andini Karya Makmur, dan PT Lembuk Jaya Perkasa.

JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close