Empat Koruptor Bank Dihukum Mati
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:09 WIB
Selain itu, dua terdakwa lainnya juga dihukum seumur hidup. Meski Identitas para terpidana tidak diumumkan namun para terpidanan memiliki waktu 20 hari dari tanggal putusan untuk mengajukan banding.
Skandal tersebut menyangkut pemalsuan dokumen yang dilaporkan digunakan perusahaan investasi untuk mendapatkan pinjaman senilai USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 24 triliun dari bank-bank Iran. Perusahaan swasta itu kemudian membeli beberapa perusahaan negara untuk diprivatisasi.