Empat Lembaga Dihapus, Enam Dilebur
Rabu, 13 Juli 2011 – 06:36 WIB
Selain disebabkan karena fungsi dan tugas yang tumpang tindih, muncul beberapa pertimbangan yang berujung penghapusan serta peleburan LNS tersebut. Mangindaan menjelaskan, alasan lainnya adalah dasar hukum pembentukan LNS sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Kementerian Negara. Alasan selanjutnya adalah kinerja pada sebelas LNS yang dibentuk berdasarkan Keppres dan Perpres itu tidak efektif.
Mangindaan menambahkan, pihaknya beserta DPR tidak serta-merta menentukan sebuah LNS tidak efektif. "Kami sempat melakukan berbagai forum pandangan pakar dari 14 PTN yang kompeten soal LNS," tandasnya. Rekomendasi dari para pakar tersebut, lantas dikaji lebih dalam oleh Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).
Pekerjaan Rumah (PR) selanjutnya setelah terjadi penghapusan dan pelebuaran LNS masih cukup berat. Diantaranya menyangkut pengalihan Pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi/Arsip (P3D). "Kesepakatan tentang penataan P3D nanti akan dimatangkan bersama DPR," jelas Mangindaan.