Empat Masalah PPDB Tahun Lalu Jangan Muncul Lagi
"Berdasarkan penuturan pihak sekolah, aturan tersebut membuat sekolah lebih nyaman dan tidak ribut dengan orangtua," ujarnya.
Artinya, lanjut dia, peraturan menteri sekarang sudah lebih mengakomodasi kebutuhan warga. Terutama yang berada di daerah pinggiran atau perbatasan kota. Selain itu, Ombudsman juga memberikan perhatian utama soal integritas penyelenggara. Bagaimana model pengawasan terhadap kepatuhan juknis.
"Misalnya jaringan sudah oke, juknis jelas, jangan sampai ada celah pungli atau jalur titipan," ujarnya.
Pihaknya berharap urusan PPDB tidak hanya dibebankan pada Disdik, namun perlu peran stakeholder terkait. Seharusnya DPRD juga mendukung sesuai dengan kewenangannya.
"Mereka bisa membantu memberikan pemahamanan kepada masyarakat karena mereka punya basis massa," sebutnya.
Begitu pula dengan internal pemerintah yang bisa mendorong agar pelaksanaan PPDB jujur dan adil. Sehingga ketika sudah ada aturan main yang jelas, jangan masih ada celah untuk main belakang.
"Bagaimana bersih dari pungli. Biarkan sistem yang bekerja. Kalau ada kecurangan diawasi bersama," tuturnya. Terakhir, dia meminta penyelenggara membentuk pusat informasi dan pengaduan tingkat berjenjang. Mulai dari sekolah, MKKS, hingga Disdik.
Sebab tak dipungkiri masyarakat masih kurang melek informasi. Dia berharap semua orangtua bisa terfasilitasi dengan baik. Dia mengingatkan, jangan sampai semangat orangtua tidak diimbagi dengan semangat memberikan penjelasan dengan baik.