Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Masalah PPDB Tahun Lalu Jangan Muncul Lagi

Sabtu, 08 Juni 2019 – 00:34 WIB
Empat Masalah PPDB Tahun Lalu Jangan Muncul Lagi - JPNN.COM
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ombudsman RI Perwakilan Kaltim turut menyoroti proses PPDB (penerimaan peserta didik baru). Sejumlah evaluasi dari pelaksanaan PPDB di Kaltim tahun lalu dijadikan bahan saran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim hingga kabupaten/kota.

Ada beberapa poin dari evaluasi tahun lalu. Pertama, catatan terkait kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online. "Contoh tahun lalu di Samarinda, jaringan sempat trouble (bermasalah)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim melalui Asisten Pencegahan Ali Wardhana.

Kedua, transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Misalnya kuota rombongan belajar dan daya tampung.

Ketiga, penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan.

Keempat, soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas diketahui masyarakat. "Kami sudah melakukan evaluasi bersama dengan Disdik Kaltim. Kemudian memberikan saran kepada disdik kabupaten/kota," ucapnya. Koordinasi ini sudah dilakukan sejak pertengahan Mei. Sebelum informasi juknis disebarkan ke masyarakat.

BACA JUGA: Mulai Tahun Ini SMPN 3 Paron Dilarang Terima Siswa Baru

Tahun ini, Ombudsman Kaltim akan fokus ke beberapa hal sesuai dengan temuan tahun sebelumnya. Di antaranya kesiapan sistem jaringan online, aturan main juknis berserta turunan dari peraturan menteri, hingga masalah mekanisme sistem zonasi. Menurutnya sistem zonasi sekarang sudah lebih baik.

Sebelumnya, siswa dari luar daerah atau pindah tugas masuk dalam jalur zonasi. Sekarang yang dari luar zonasi cuma bisa masuk dari prestasi atau jalur pindah tugas.

Orangtua murid akan sibuk memasuki masa PPDB alias penerimaan peserta didik baru, Ombudsman RI melakukan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close