Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Oknum Polisi Diadili Lantaran Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka

Rabu, 18 September 2019 – 11:58 WIB
Empat Oknum Polisi Diadili Lantaran Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka - JPNN.COM
Empat oknum polisi dan satu warga sipil, terdakwa pemerasan menjalani sidang perdana, Selasa (17/9). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Empat personel Polsek Medan Area pelaku pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu mulai diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9).

Keempat oknum tersebut masing-masing, Jenli Hendra, Jefri Andi, Akhiruddin Parinduri dan Arifin L. Keempatnya dibantu seorang warga sipil, Deni P.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing, tindakan pemerasan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Arifin datang ke Jalan Mamia Bromo Medan bertemu terdakwa Akhiruddin Parinduri. Mereka berencana melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

“Sekira pukul 03.45 WIB, saksi M Irfandi yang merupakan target melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam cokelat. Kemudian terdakwa Arifin, Akhiruddin dan Jefri Andi menangkap saksi M Irfandi, dan melakukan penggeledahan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Fahren.

“Dari tangan Irfandi, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motor saksi Irfandi dan sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana saksi Irfandi,” ujar jaksa.

Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin menyuruh Deni untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepedamotor Irfandi.

Kemudian, Irfandi dibawa ke Jalan Gandi Medan. Di sebuah warung mereka berhenti.

Empat personel Polsek Medan Area pelaku pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu mulai diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News